Senin, 13 Oktober 2008

TATA CARA PENGELUARAN BARANG PENUMPANG DAN AWAK SARANA PENGANGKUT

• Atas barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut, wajib di beritahukan kepada pejabat bea dan cukai dengan menggunakan CD
• CD sebagaimana tersebut diatas, wajib diisi dengan lengkap dan benar

Penumpang atau awak saran pengangkut dapat memilih mengeluarkan barang impor melalui:
a. JALUR MERAH, dalam hal penumpang membawa barang impor:
• Dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk yang diberikan dan atau barang kena cukai melebihi ketentuan pembebasan cukai
• Berupa hewan, ikan, tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan dan tumbuhan
• Berupa narkotika, psikotropika,obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak dan benda/ publikasi pornografi
• Berupa film sinematografi, pita video berisi rekaman, video laser disc atau piringan hitam
• Berupa uang dalam rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah atau lebih)

b. JALUR HIJAU, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak membawa barang impor sebagai mana dimaksudkan pada “JALUR MERAH”
• Setelah menerima pemberitahuan tersebut, Pejabat bea dan cukai:
- Memberikan persetujuan pengeluaran pengeluaran barang, dalam hal penumpang melalui “JALUR HIJAU”, atau
- Melakukan pemeriksaan fisik, dalam hal penumpang melalui “JALUR MERAH”

Tidak ada komentar:

kenalan dulu dunx!!!!..

Foto saya
Disusun Oleh : 1. Alif Nadya C. 2. Aulina Agfa Hamdini 3. Azkaa Khalifah 4. Nurul Paramitha 5. Zulfahmi 6. Anandya.widigdo