Senin, 13 Oktober 2008

OPERASI PATROLI TERKOORDINASI KASTAM INDONESIA DAN MALAYSIA ATAU LEBIH DIKENAL DENGAN DENGAN NAMA “PATKOR KASTIMA”

Selat Malaka merupakan satu perairan yang sangat penting bagi perdagangan Indonesia dan Malaysia. Sehingga negara Indonesia dan negara Malaysia yang merupakan negara serumpun yang di pisahkan oleh selat tersebut memiliki kepentingan untuk mengamankan selat tersebut. Untuk itu diadakan Patkor Kastima, untuk mencegah dari berbagai macam tindakan yang dapat menggangu stabilitas keamanan dan ekonomi di perbatasan kedua negara. Patkor Kastima ke-14 telah dilaksanakan pada tanggal 7-22 Juli 2008. Patroli kali ini melibatkan sembilan kapal patroli Bea dan Cukai ke dua negara, dimana dari DJBC menurunkan lima kapal patroli cepat (Fast Patrol Board/FPB) yaitu BC-5002, BC-7005, BC-10001 VSV BC-1607 dan BC-1608. Sedangkan dari Kastam Diraja Malaysia menurunkan empat armada patroli yaitu Bahtera Perak K-38, Perantas KB-51, Perantas KB-59, Perantas KB-58. Sementara personil yang diturunkan mencapai 130 personil gabungan dari instansi pabean kedua negara. Pembukaan Patkor Kastima ke-14 dilaksanakan di Pulau Penang Malaysia. Adapun daerah operasi bagi Satuan Tugas Indonesia terletak antara perairan Langsa, Aceh sampai dengan perairan Pulau Batam, dan bagi Satuan Tugas Malaysia terletak antara perairan Pulau Pinang sampai perairan Pulau Lima. Pelaksanaan Patkor Kastima berjalan dengan baik dan lancar. Unsur Indonesia (BC-5002) telah berhasil melakukan penegahan atau penangkapan terhadap satu kapal bermuatan barang-barang bekas tanpa dilengkapi dokumen manifest berasal dari Singapura dengan tujuan Pulau Batam.

TATA CARA PENGELUARAN BARANG PENUMPANG DAN AWAK SARANA PENGANGKUT

• Atas barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut, wajib di beritahukan kepada pejabat bea dan cukai dengan menggunakan CD
• CD sebagaimana tersebut diatas, wajib diisi dengan lengkap dan benar

Penumpang atau awak saran pengangkut dapat memilih mengeluarkan barang impor melalui:
a. JALUR MERAH, dalam hal penumpang membawa barang impor:
• Dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk yang diberikan dan atau barang kena cukai melebihi ketentuan pembebasan cukai
• Berupa hewan, ikan, tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan dan tumbuhan
• Berupa narkotika, psikotropika,obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak dan benda/ publikasi pornografi
• Berupa film sinematografi, pita video berisi rekaman, video laser disc atau piringan hitam
• Berupa uang dalam rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah atau lebih)

b. JALUR HIJAU, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak membawa barang impor sebagai mana dimaksudkan pada “JALUR MERAH”
• Setelah menerima pemberitahuan tersebut, Pejabat bea dan cukai:
- Memberikan persetujuan pengeluaran pengeluaran barang, dalam hal penumpang melalui “JALUR HIJAU”, atau
- Melakukan pemeriksaan fisik, dalam hal penumpang melalui “JALUR MERAH”

BARANG PENUMPANG DAN BARANG SARANA AWAK PENGANGKUT

PENGERTIAN

BARANG PRIBADI adalah barang yang tiba bersama penumpang

BARANG BAWAAN AWAK SARANA PENGANGKUT adalah barang impor yang dibawa oleh setiap orang yang karna sifat dan pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkutnya

CUSTOMS DECLARATION (CD) adalah pemberitahuan pabean atas barang impor yang di bawa penumpang atau awak saran pengangkut

PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR SERTA PEMBEBASAN CUKAI DIBERIKAN TERHADAP:

• Barang pribadi penumpang yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 250.00 untuk setiap orang atau FOB USD 1.000.00 untuk setiap keluarga
• Barang pribadi penumoang dewasa yang merupakan barang kena cukai paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris dan satu liter minuman mengandung etil alkohol
• Barang bawaan awak sarana pengangkut yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 50.00 untuk setiap orang
• Barang awak sarana pengangkut yang meruakan barang kena cukai dengan jumlah paling banyak 40 batang sigaret, 10 batang cerutu atau 40 garam tembakau iris dan 350 mililiter minuman mengandung etil alkohol

kenalan dulu dunx!!!!..

Foto saya
Disusun Oleh : 1. Alif Nadya C. 2. Aulina Agfa Hamdini 3. Azkaa Khalifah 4. Nurul Paramitha 5. Zulfahmi 6. Anandya.widigdo