Senin, 13 Oktober 2008

OPERASI PATROLI TERKOORDINASI KASTAM INDONESIA DAN MALAYSIA ATAU LEBIH DIKENAL DENGAN DENGAN NAMA “PATKOR KASTIMA”

Selat Malaka merupakan satu perairan yang sangat penting bagi perdagangan Indonesia dan Malaysia. Sehingga negara Indonesia dan negara Malaysia yang merupakan negara serumpun yang di pisahkan oleh selat tersebut memiliki kepentingan untuk mengamankan selat tersebut. Untuk itu diadakan Patkor Kastima, untuk mencegah dari berbagai macam tindakan yang dapat menggangu stabilitas keamanan dan ekonomi di perbatasan kedua negara. Patkor Kastima ke-14 telah dilaksanakan pada tanggal 7-22 Juli 2008. Patroli kali ini melibatkan sembilan kapal patroli Bea dan Cukai ke dua negara, dimana dari DJBC menurunkan lima kapal patroli cepat (Fast Patrol Board/FPB) yaitu BC-5002, BC-7005, BC-10001 VSV BC-1607 dan BC-1608. Sedangkan dari Kastam Diraja Malaysia menurunkan empat armada patroli yaitu Bahtera Perak K-38, Perantas KB-51, Perantas KB-59, Perantas KB-58. Sementara personil yang diturunkan mencapai 130 personil gabungan dari instansi pabean kedua negara. Pembukaan Patkor Kastima ke-14 dilaksanakan di Pulau Penang Malaysia. Adapun daerah operasi bagi Satuan Tugas Indonesia terletak antara perairan Langsa, Aceh sampai dengan perairan Pulau Batam, dan bagi Satuan Tugas Malaysia terletak antara perairan Pulau Pinang sampai perairan Pulau Lima. Pelaksanaan Patkor Kastima berjalan dengan baik dan lancar. Unsur Indonesia (BC-5002) telah berhasil melakukan penegahan atau penangkapan terhadap satu kapal bermuatan barang-barang bekas tanpa dilengkapi dokumen manifest berasal dari Singapura dengan tujuan Pulau Batam.

TATA CARA PENGELUARAN BARANG PENUMPANG DAN AWAK SARANA PENGANGKUT

• Atas barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut, wajib di beritahukan kepada pejabat bea dan cukai dengan menggunakan CD
• CD sebagaimana tersebut diatas, wajib diisi dengan lengkap dan benar

Penumpang atau awak saran pengangkut dapat memilih mengeluarkan barang impor melalui:
a. JALUR MERAH, dalam hal penumpang membawa barang impor:
• Dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk yang diberikan dan atau barang kena cukai melebihi ketentuan pembebasan cukai
• Berupa hewan, ikan, tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan dan tumbuhan
• Berupa narkotika, psikotropika,obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak dan benda/ publikasi pornografi
• Berupa film sinematografi, pita video berisi rekaman, video laser disc atau piringan hitam
• Berupa uang dalam rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah atau lebih)

b. JALUR HIJAU, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak membawa barang impor sebagai mana dimaksudkan pada “JALUR MERAH”
• Setelah menerima pemberitahuan tersebut, Pejabat bea dan cukai:
- Memberikan persetujuan pengeluaran pengeluaran barang, dalam hal penumpang melalui “JALUR HIJAU”, atau
- Melakukan pemeriksaan fisik, dalam hal penumpang melalui “JALUR MERAH”

BARANG PENUMPANG DAN BARANG SARANA AWAK PENGANGKUT

PENGERTIAN

BARANG PRIBADI adalah barang yang tiba bersama penumpang

BARANG BAWAAN AWAK SARANA PENGANGKUT adalah barang impor yang dibawa oleh setiap orang yang karna sifat dan pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkutnya

CUSTOMS DECLARATION (CD) adalah pemberitahuan pabean atas barang impor yang di bawa penumpang atau awak saran pengangkut

PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR SERTA PEMBEBASAN CUKAI DIBERIKAN TERHADAP:

• Barang pribadi penumpang yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 250.00 untuk setiap orang atau FOB USD 1.000.00 untuk setiap keluarga
• Barang pribadi penumoang dewasa yang merupakan barang kena cukai paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris dan satu liter minuman mengandung etil alkohol
• Barang bawaan awak sarana pengangkut yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 50.00 untuk setiap orang
• Barang awak sarana pengangkut yang meruakan barang kena cukai dengan jumlah paling banyak 40 batang sigaret, 10 batang cerutu atau 40 garam tembakau iris dan 350 mililiter minuman mengandung etil alkohol

Rabu, 24 September 2008

Custom Clearence

Kegiatan customs clearance untuk barang impor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari pelabuhan sejak dari datang nya sarana pengangkut yang mengangkut barang impor tiba di pelabuhan hingga barang bisa keluar dari pelabuhan dan dibawa ke tempat pemilik barang. Untuk barang ekspor kegiatan customs clearance dimulai sejak pemesanan saran pegangkut (kapal), container, stuffing container hingga barang masuk ke pelabuhan dan simuat oleh kapal saran pengangkut ke negara tujuan.

Untuk kegiatan impor misalnya dari bongkarnya kapal hingga pengeluaran dari pelabuhan sendiri ada kegiatan yang memerlukan biaya, misalnya penimbunan di lapangan pelabuhan biasanya free charge untuk beberapa hari namun lewat dari batas lamanya penimbunan akan dikenakan biaya yang tidak sedikit apalagi untuk barang yang datang lewat pesawat, biaya penimbunan di bandara lebih mahal daripada pelabuhan laut. biaya itu sering dimasukkan dalam biaya customs clearance.Untuk barang yang Less Container Load atau barang consolidasi yang dari 1 (satu) container terdapat banyak pemilik barang akan dilakukan proses stripping yang dikenakan biaya oleh pengelola pelabuhan. Ini juga sering dimasukkan dalam biaya customs clearance.Setelah dokumen kepabeanan diselesaikan, barang bisa dikeluarkan, diperlukanlah jasa pengangkutan untuk mengangkut barang sampai ke tujuan, Ini juga sering dimasukkan dalam biaya customs clearance.

Selasa, 23 September 2008

SEAPORT

Pelabuhan Laut / Seaport adalah sebuah fasilitas di ujung samudera, sungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya. Pelabuhan biasanya memiliki alat-alat yang dirancang khusus untuk memuat dan membongkar muatan kapal-kapal yang berlabuh. Crane dan gudang berpendingin juga disediakan oleh pihak pengelola maupun pihak swasta yang berkepentingan. Sering pula disekitarnya dibangun fasilitas penunjang seperti pengalengan dan pemrosesan barang.

Kata pelabuhan laut digunakan untuk pelabuhan yang menangani kapal-kapal laut. Pelabuhan perikanan adalah pelabuhan yang digunakan untuk berlabuhnya kapal-kapal penangkap ikan serta menjadi tempat distribusi maupun pasar ikan.

Klasifikasi pelabuhan perikanan ada 3, yaitu: Pelabuhan Perikanan Pantai, Pelabuhan Perikanan Nusantara, dan Pelabuhan Perikanan Samudera.

Di bawah ini hal-hal yang penting agar pelabuhan dapat berfungsi:

* Adanya kanal-kanal laut yang cukup dalam (minimum 12 meter)
* Perlindungan dari angin, ombak, dan petir
* Akses ke transportasi penghubung seperti kereta api dan truk.

Jaringan jalan air

Katagorisasi pelayanan:

* Dalam negeri (lokal. Rakyat, pedalamam, terusan sungai, penundaan laut, pelayanan khusus dalam negeri)
* Internasional (pelayaran samudera dekat, pelayaran samudra, dan pelayaran khusus luar negeri)

Tipe pelabuhan
Jenis lalu lintas perjalanan yang dilayani pelabuhan secara hirarki:

* pelabuhan samudra (gatewayports)
* pelabuhan pengumpul (collector ports)
* pelabuhan antar pulau (inlands ports)
* pelabuhan perintis (feeder ports)

Pelayanan Barang :

Jasa Bongkar muat adalah Kegiatan pelayanan bongkar muat barang sejak dari kapal hingga saat menyerahkan kepada pemilik barang.

Fitur:
* Stevedoring, yaitu kegiatan yang dilakukan sejak membongkar/memuat di palka kapal hingga melepas ganco di dermaga.
* Corgodoring, yaitu menyusun barang sejak dari dermaga hingga ke gudang/lapangan atau sebaliknya.
* Receiving/Delivery, yaitu pekerjaan menyerahkan atau menerima barang di pintu gudang lini I dari/ke atas truk atau sebaliknya.

Pelayanan Dermaga adalah Pelayanan penangan barang di dermaga. Tugasnya mengatur kelancaran arus barang di dermaga.

Jasa Penumpukan adalah Pelayanan penumpukan barang di gudang sampai dengan dikeluarkan dari tempat penumpukan untuk dimuat atau diserahkan kepada pemilik.

Fitur :

Menentukan ruang tempat penumpukan.
Mengatur penggunaan dan ketertiban ruang penumpukan.
Menenliti kebenaran jumlah koli ukuran, kondisi kemasan dan jenis barang yang keluar/masuk ke dan dari tempat penumpukan serta ukuran barang yang dibongkar muat.
Memungut dan menerima sewa penumpukan dan uang dermaga sesuai ketentuan yang berlaku.

Jasa Persewaan alat-alat Pelabuhan adalah Penyewaan alat ini bertujuan untuk menunjang kegiatan bongkar muat agar memenuhi sasaran yaitu : cepat dan tepat waktu, efisien dan tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.

Fitur :
Fasilitas persewaan jasa tersebut adalah :
1. Forklift
2. Kran (darat, apung dan listrik)
3. Kapal Tunda
4. Motor Boat
5. Alat pemadam kebakaran
Penyediaan air bersih dan telepon umum
Deskripsi :
Pelayanan air bersih yang bersumber dari Perusahaan Air Minum, Pelabuhan dan perusahaan swasta dan pelayanan telepun untuk umum sebagai alat komunikasi untuk memperlancar kegiatan yang ada di Pelabuhan

Penyediaan Listrik
Deskripsi :
Penyediaan listrik di pelabuhan sebagai alat untuk menunjang industri yang malalui :
a. sambungan tetap.
b. sambungan sementara.

Pelayanan Jasa Lainnya
Deskripsi :
1.Persewaan Tanah, Perairan dan Bangunan
2.Pas Pelabuhan
3.Imbalan Jasa alat-alat bongkar muat
4.Biaya Administrasi


Kapal yang datang dari luar negeri ke Indonesia diwajibkan melaporkan barang bawaan atau daftar manifest barang nya kepada Bea Cukai. Hal itu dikenal dengan pemberitahuan umum dari pengangkut yang biasanya diwakili oleh agent untuk melaporkan ke Bea Cukai. Setelah Manifes pengangkut diberitahukan ke Bea Cukai barang dapat segera diproses pengeluaran barangnya dari pelabuhan.

Proses Barang Impor

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

Daerah pabean itu intinya adalah wilayah negara Republik Indonesia dimana diberlakukannya UU Kepabeanan Indonesia. Memasukkan barang dengan maksud apapun dan guna apapun ke wilayah Indonesia termasuk dalam kategori kegiatan Impor, baik perseorangan ataupun perusahaan, untuk bisnis ataupun personal.

Barang Impor dapat dikeluarkan dari pelabuhan baik udara atau laut maupun melalui kantor pos (jasa pengiriman lainnya) setelah proses kepabeanan dan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor lainnya sudah diselesaikan.

Di Bea Cukai untuk menyelesaikan dokumen dikenal dengan pengajuan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) yang diajukan oleh pemilik barang. Dokumen PIB ini berisi tentang data-data dari barang impor tersebut, seperti:
- Data Shipper
- Data Importir
- Data PPJK (Customs Broker) bila ada
- Negara asal, pelabuhan asal, ex nama kapal/pesawat
- Bill of Lading/AWB, Invoice, packing list dari barang impor
- Harga barang, harga pengiriman (Freight), biaya asuransi bila ada
- Detil dari barang (jumlah barang, jenis barang dan kode tarifnya)

Dokumen diajukan setelah dilakukan pembayaran ke bank, sekarang zamannya pembayaran bea masuk, pajak-pajak impor dan pungutan negara bukan pajak di bank, bukan di kantor bea cukai. Sudah banyak bank yang bisa menerima pembayaran pajak dan bea masuk.

Setelah dokumen diajukan, diperiksa oleh petugas, jika barang bukan termasuk barang larangan ataupun pembatasan yang memerlukan ijin dari instansi lain, barang akan diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang. Namun bila ada ketidaksesuaian tarif pajak ataupun nilai barang (harga) dapat diberikan tambah bayar sebesar kekurangan pajaknya.

Untuk diketahui, barang yang telah ditimbun selama 30 hari di pelabuhan akan dinyatakan sebagai barang yang tidak dikuasai bila tidak diajukan dokumennya. Selanjutnya bisa menjadi barang yang dikuasai negara yang selanjutnya akan bisa diproses untuk lelang.

Prosedur Ekspor Barang

Untuk melakukan ekspor sebenarnya lebih mudah daripada kegiatan impor. Pada kegiatan impor hampir semua barang dikenakan bea masuk dan pajak impor lainnya, sedangkan pada saat ekspor lebih banyak barang yang tidak dikenakan pajak ekspor maupun bea keluar.

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang keluar daerah pabean. Daerah pabean yang dimaksud adalah wilayah indonesia dimana diberlakukannya undang-undang kepabeanan.

Ekspor dimulai saat eksportir mempersiapkan barang yang akan diekspor dengan dilakukan packaging, stuffing ke kontainer hingga barang siap untuk dikirim. Setelah barang siap dan sudah ada jadwal kapal yang akan mengangkut barang tersebut, eksportir dapat mengajukan dokumen kepabeanan yang dikenal dengan Pemberitahuan Barang Ekspor (PEB). PEB tersebut berisi data barang ekspor diantaranya :
· Data Eksportir
· Data penerima barang
· Data Customs Broker (bila ada)
· Sarana pengangkut yang akan mengangkut
· Negara Tujuan
· Detil barang (jumlah dan jenis barang, dokumen yang menyertai, No kontainer yang dipakai)

Setelah PEB diajukan ke kantor Bea Cukai setempat, akan diberikan persetujuan Ekspor dan barang bisa dikirim ke pelabuhan yang selanjutnya bisa dimuat ke kapal atau sarana pengangkut menuju negara tujuan. Setiap dokumen PEB wajib untuk membayar pendapatan negara yang dapat dibayarkan di bank atau di kantor bea cukai setempat. Untuk besaran pajak ekspor setiap barang juga berbeda-beda ditentukan dengan keputusan menteri keuangan. Setiap barang yang akan diekspor mempunyai aturan sendiri-sendiri tergantung akan barangnya.

Jumat, 19 September 2008

JAKARTA: PT Pelabuhan Indonesia II cabang Tanjung Priok mulai Oktober 2008 akan memberikan insentif berupa pengembalian uang jasa kepelabuhanan sebesar 1% kepada perusahaan pelayaran atau agennya yang melakukan pembayaran tepat waktu.

Kepala Humas Pelabuhan Tanjung Priok Hambar Wiyadi mengatakan pemberian reward secara otomatis itu akan mulai diberlakukan pada bulan depan bagi pengguna jasa yang menggunakan sistem online dalam pembayaran nota tagihan jasa kepelabuhanan.

PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II cabang Tanjung Priok menetapkan persyaratan bagi pengguna jasa yang akan menerima insentif di antaranya telah melakukan pembayaran jasa kepelabuhanan dengan sistem online dan tidak pernah mengalami kegagalan pendebetan akibat ketidakcukupan saldo.

Persyaratan lainnya adalah pengguna jasa tidak pernah menyampaikan pembatalan secara mutlak atas permintaan pelayanan kunjungan kapal dan tidak mempunyai tunggakan utang jasa lain di luar pembayaran sistem kas online yang telah jatuh tempo.

Penerapan pembayaran reward secara online itu sejalan dengan surat keputusan direksi Pelindo II No. HK.56/2/17/PI.II-08 tentang Pedoman Administrasi Penjualan dan Pengelolaan Piutang Usaha di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia II.

Pelabuhan Tanjung Priok sendiri menerapkan pelayanan jasa kepelabuhan berbasis teknologi informasi mulai Juli 2008. Dengan sistem itu, pengguna jasa dapat dengan mudah dan cepat melakukan permintaan pelayanan dan transaksi pembayaran secara online.


kenalan dulu dunx!!!!..

Foto saya
Disusun Oleh : 1. Alif Nadya C. 2. Aulina Agfa Hamdini 3. Azkaa Khalifah 4. Nurul Paramitha 5. Zulfahmi 6. Anandya.widigdo