Selasa, 23 September 2008

SEAPORT

Pelabuhan Laut / Seaport adalah sebuah fasilitas di ujung samudera, sungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya. Pelabuhan biasanya memiliki alat-alat yang dirancang khusus untuk memuat dan membongkar muatan kapal-kapal yang berlabuh. Crane dan gudang berpendingin juga disediakan oleh pihak pengelola maupun pihak swasta yang berkepentingan. Sering pula disekitarnya dibangun fasilitas penunjang seperti pengalengan dan pemrosesan barang.

Kata pelabuhan laut digunakan untuk pelabuhan yang menangani kapal-kapal laut. Pelabuhan perikanan adalah pelabuhan yang digunakan untuk berlabuhnya kapal-kapal penangkap ikan serta menjadi tempat distribusi maupun pasar ikan.

Klasifikasi pelabuhan perikanan ada 3, yaitu: Pelabuhan Perikanan Pantai, Pelabuhan Perikanan Nusantara, dan Pelabuhan Perikanan Samudera.

Di bawah ini hal-hal yang penting agar pelabuhan dapat berfungsi:

* Adanya kanal-kanal laut yang cukup dalam (minimum 12 meter)
* Perlindungan dari angin, ombak, dan petir
* Akses ke transportasi penghubung seperti kereta api dan truk.

Jaringan jalan air

Katagorisasi pelayanan:

* Dalam negeri (lokal. Rakyat, pedalamam, terusan sungai, penundaan laut, pelayanan khusus dalam negeri)
* Internasional (pelayaran samudera dekat, pelayaran samudra, dan pelayaran khusus luar negeri)

Tipe pelabuhan
Jenis lalu lintas perjalanan yang dilayani pelabuhan secara hirarki:

* pelabuhan samudra (gatewayports)
* pelabuhan pengumpul (collector ports)
* pelabuhan antar pulau (inlands ports)
* pelabuhan perintis (feeder ports)

Pelayanan Barang :

Jasa Bongkar muat adalah Kegiatan pelayanan bongkar muat barang sejak dari kapal hingga saat menyerahkan kepada pemilik barang.

Fitur:
* Stevedoring, yaitu kegiatan yang dilakukan sejak membongkar/memuat di palka kapal hingga melepas ganco di dermaga.
* Corgodoring, yaitu menyusun barang sejak dari dermaga hingga ke gudang/lapangan atau sebaliknya.
* Receiving/Delivery, yaitu pekerjaan menyerahkan atau menerima barang di pintu gudang lini I dari/ke atas truk atau sebaliknya.

Pelayanan Dermaga adalah Pelayanan penangan barang di dermaga. Tugasnya mengatur kelancaran arus barang di dermaga.

Jasa Penumpukan adalah Pelayanan penumpukan barang di gudang sampai dengan dikeluarkan dari tempat penumpukan untuk dimuat atau diserahkan kepada pemilik.

Fitur :

Menentukan ruang tempat penumpukan.
Mengatur penggunaan dan ketertiban ruang penumpukan.
Menenliti kebenaran jumlah koli ukuran, kondisi kemasan dan jenis barang yang keluar/masuk ke dan dari tempat penumpukan serta ukuran barang yang dibongkar muat.
Memungut dan menerima sewa penumpukan dan uang dermaga sesuai ketentuan yang berlaku.

Jasa Persewaan alat-alat Pelabuhan adalah Penyewaan alat ini bertujuan untuk menunjang kegiatan bongkar muat agar memenuhi sasaran yaitu : cepat dan tepat waktu, efisien dan tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.

Fitur :
Fasilitas persewaan jasa tersebut adalah :
1. Forklift
2. Kran (darat, apung dan listrik)
3. Kapal Tunda
4. Motor Boat
5. Alat pemadam kebakaran
Penyediaan air bersih dan telepon umum
Deskripsi :
Pelayanan air bersih yang bersumber dari Perusahaan Air Minum, Pelabuhan dan perusahaan swasta dan pelayanan telepun untuk umum sebagai alat komunikasi untuk memperlancar kegiatan yang ada di Pelabuhan

Penyediaan Listrik
Deskripsi :
Penyediaan listrik di pelabuhan sebagai alat untuk menunjang industri yang malalui :
a. sambungan tetap.
b. sambungan sementara.

Pelayanan Jasa Lainnya
Deskripsi :
1.Persewaan Tanah, Perairan dan Bangunan
2.Pas Pelabuhan
3.Imbalan Jasa alat-alat bongkar muat
4.Biaya Administrasi


Kapal yang datang dari luar negeri ke Indonesia diwajibkan melaporkan barang bawaan atau daftar manifest barang nya kepada Bea Cukai. Hal itu dikenal dengan pemberitahuan umum dari pengangkut yang biasanya diwakili oleh agent untuk melaporkan ke Bea Cukai. Setelah Manifes pengangkut diberitahukan ke Bea Cukai barang dapat segera diproses pengeluaran barangnya dari pelabuhan.

Proses Barang Impor

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

Daerah pabean itu intinya adalah wilayah negara Republik Indonesia dimana diberlakukannya UU Kepabeanan Indonesia. Memasukkan barang dengan maksud apapun dan guna apapun ke wilayah Indonesia termasuk dalam kategori kegiatan Impor, baik perseorangan ataupun perusahaan, untuk bisnis ataupun personal.

Barang Impor dapat dikeluarkan dari pelabuhan baik udara atau laut maupun melalui kantor pos (jasa pengiriman lainnya) setelah proses kepabeanan dan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor lainnya sudah diselesaikan.

Di Bea Cukai untuk menyelesaikan dokumen dikenal dengan pengajuan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) yang diajukan oleh pemilik barang. Dokumen PIB ini berisi tentang data-data dari barang impor tersebut, seperti:
- Data Shipper
- Data Importir
- Data PPJK (Customs Broker) bila ada
- Negara asal, pelabuhan asal, ex nama kapal/pesawat
- Bill of Lading/AWB, Invoice, packing list dari barang impor
- Harga barang, harga pengiriman (Freight), biaya asuransi bila ada
- Detil dari barang (jumlah barang, jenis barang dan kode tarifnya)

Dokumen diajukan setelah dilakukan pembayaran ke bank, sekarang zamannya pembayaran bea masuk, pajak-pajak impor dan pungutan negara bukan pajak di bank, bukan di kantor bea cukai. Sudah banyak bank yang bisa menerima pembayaran pajak dan bea masuk.

Setelah dokumen diajukan, diperiksa oleh petugas, jika barang bukan termasuk barang larangan ataupun pembatasan yang memerlukan ijin dari instansi lain, barang akan diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang. Namun bila ada ketidaksesuaian tarif pajak ataupun nilai barang (harga) dapat diberikan tambah bayar sebesar kekurangan pajaknya.

Untuk diketahui, barang yang telah ditimbun selama 30 hari di pelabuhan akan dinyatakan sebagai barang yang tidak dikuasai bila tidak diajukan dokumennya. Selanjutnya bisa menjadi barang yang dikuasai negara yang selanjutnya akan bisa diproses untuk lelang.

Prosedur Ekspor Barang

Untuk melakukan ekspor sebenarnya lebih mudah daripada kegiatan impor. Pada kegiatan impor hampir semua barang dikenakan bea masuk dan pajak impor lainnya, sedangkan pada saat ekspor lebih banyak barang yang tidak dikenakan pajak ekspor maupun bea keluar.

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang keluar daerah pabean. Daerah pabean yang dimaksud adalah wilayah indonesia dimana diberlakukannya undang-undang kepabeanan.

Ekspor dimulai saat eksportir mempersiapkan barang yang akan diekspor dengan dilakukan packaging, stuffing ke kontainer hingga barang siap untuk dikirim. Setelah barang siap dan sudah ada jadwal kapal yang akan mengangkut barang tersebut, eksportir dapat mengajukan dokumen kepabeanan yang dikenal dengan Pemberitahuan Barang Ekspor (PEB). PEB tersebut berisi data barang ekspor diantaranya :
· Data Eksportir
· Data penerima barang
· Data Customs Broker (bila ada)
· Sarana pengangkut yang akan mengangkut
· Negara Tujuan
· Detil barang (jumlah dan jenis barang, dokumen yang menyertai, No kontainer yang dipakai)

Setelah PEB diajukan ke kantor Bea Cukai setempat, akan diberikan persetujuan Ekspor dan barang bisa dikirim ke pelabuhan yang selanjutnya bisa dimuat ke kapal atau sarana pengangkut menuju negara tujuan. Setiap dokumen PEB wajib untuk membayar pendapatan negara yang dapat dibayarkan di bank atau di kantor bea cukai setempat. Untuk besaran pajak ekspor setiap barang juga berbeda-beda ditentukan dengan keputusan menteri keuangan. Setiap barang yang akan diekspor mempunyai aturan sendiri-sendiri tergantung akan barangnya.

Tidak ada komentar:

kenalan dulu dunx!!!!..

Foto saya
Disusun Oleh : 1. Alif Nadya C. 2. Aulina Agfa Hamdini 3. Azkaa Khalifah 4. Nurul Paramitha 5. Zulfahmi 6. Anandya.widigdo